Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras sejumlah konten dari YouTuber Muhammad Kece dengan nama akun YouTube MuhammadKece karena dianggap telah menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Melalui sejumlah videonya, dia kerap mengeluarkan sejumlah pernyataan penghinaan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Di antara judul-judul video yang diunggah pria tersebut, diantaranya: Sumber Segala Dusta’. “Kitab Kuning membingungkan.” Semakin jelas Islam Agama Politik”.
Kemudian Ada juga: “Muhammad ini dekat dengan jin. Muhammad ini dikerumuni jin. Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah. Yang ikut disebar oleh beberapa akun YouTube.
Pada April 2021 lalu, para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT di Polda Jawa Timur, melaporkan akun YouTube MuhammadKece atas dugaan penistaan terhadap agama Islam namun hingga kini belum diproses.
Muhammad Kece dalam kontennya menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin.
“Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” kata Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, Sabtu, (21/8/2021).
Abdul Muiz menilai, narasi-narasi yang dilontarkan Muhammad Kece berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa.
Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang dilontarkan Muhammad Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut Muhammad Kece kerap mencampur-adukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.
“Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian Nabi Muhammad dalam video berisi ucapan Muhammad Kece tersebut.
“Dan masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan dari materi yang disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul ‘Sumber Segala Dusta’,” ujarnya.
“Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” sambung Abdul Muiz Ali. (dal/fin).
Sumber Kabar Terkini
Advertisement