Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib dikerjakan bagi yang mampu melakukannya. Bila seseorang telah menunaikannya, predikat Haji sangat melekat sehingga orang tersebut kerap dipanggil ‘Pak Haji’ maupun ‘Bu Hajah’.
Bukan hanya itu, terkadang sebutan itu juga ditujukan kepada seseorang yang disegani atau dengan penampilan tertentu.
Lalu, apakah diperbolehkan bila seseorang yang belum pernah berangkat Ibadah Haji namun kerap dipanggil ‘Pak Haji’ oleh orang lain? Bagaimana hukumnya dalam ajaran agama Islam bila mendapat julukan demikian?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan penjelasan tentang hukum dan makna dari sebutan ‘Pak Haji’.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai panggilan ‘Pak Haji’ ini? Simak informasinya berikut.
dari tayangan pada kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengungkapkan terdapat dua pendapat mengenai permasalahan ini.
Pertama, pendiri Pondok Pesantren Al Bahjah ini menyebutkan bahwa sebutan ini tidak boleh diberikan kepada orang yang belum pernah haji. "Ada 2 pendapat, menurut sebagian pak haji itu nggak boleh. Kamu belum haji kok dipanggil pak haji," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah
Advertisement