Viral Konten Syur “Bidan Rita” di Media Sosial..!

Viral Konten Syur “Bidan Rita” di Media Sosial..!
Viral Konten Syur “Bidan Rita” di Media Sosial..!


Konten viral yang diduga melibatkan seorang bidan bernama Rita muncul dan ramai diperbincangkan netizen. Video tersebut menunjukkan aksi tak pantas yang dilakukan seorang perempuan mengenakan seragam bidan berwarna ungu muda.

Konten itu dengan cepat menyebar di platform X (Twitter) dan media sosial lainnya belum lama ini, memicu penasaran netizen untuk mencari link-nya.

Video yang dikaitkan dengan “Bidan Rita” ini telah ditonton lebih dari tiga juta kali dalam waktu singkat. Link dan cuplikan kontennya tersebar luas di berbagai platform, termasuk grup-grup percakapan pribadi.

Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah perempuan dalam video tersebut benar-benar seorang bidan atau bernama Rita.


Penyebaran konten syur tanpa izin termasuk pelanggaran berat menurut UU ITE Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Selain itu, korban berhak melaporkan pelaku penyebar untuk diproses secara hukum.

Reaksi warganet terbagi, sebagian penasaran dan aktif mencari link video. Sebagian lain mengingatkan bahaya cyberbullying dan dampak psikologis bagi korban.


Ada juga yang meragukan kebenaran identitas “Bidan Rita”, menganggap ini mungkin akun palsu atau skema clickbait

Pakar keamanan digital mengingatkan jangan menyebarkan konten privasi orang lain, karena bisa terjerat hukum. Dan, hindari mengklik link tidak jelas yang mengarah ke konten ilegal, berpotensi mengandung malware.

Laporkan konten melalui fitur report di platform media sosial atau ke Kominfo via aduankonten.id.

Ini link.
👉.       https://videy.co/v/?id=XODBrtC51
             https://videy.co/v/?id=0ppwEkaa1
             https://videy.co/v/?id=GDRYEoe21
             https://videy.co/v/?id=JFgh5NwH1
             https://videy.co/v/?id=Vfnjq11l1
             https://videy.co/v/?id=K32tcUJM1

Kasus ini kembali memantik perdebatan tentang etika bermedia sosial dan keamanan digital. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengonsumsi informasi serta menghindari konten yang melanggar privasi dan norma.


Advertisement